UPAYA KERJA SAMA WARGA KRISTEN DAN MUSLIM DALAM PENGELOLAAN IPAL KOMUNAL DI DUSUN SAMBILEGI LOR
Disusun untuk
memenuhi tugas akhir:
Mata Kuliah: Komunikasi Lintas Agama & Budaya
Dosen Pengampu: Dr. Roma Ulinnuha, M.Hum
Disusun Oleh:
Annisa Cahya Febriana
(15520038)
PROGRAM STUDI STUDI
AGAMA-AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN DAN
PEMIKIRAN ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Pengelolaan
limbah, apapun bentuknya, selalu menjadi masalah di daerah manapun. Limbah yang
tidak diolah dengan baik sebelum dibuang akan menimbulkan berbagai dampak
negatif, terutama dari segi kesehatan. Pemerintah sudah membuat kebijakan untuk
menangani masalah ini, namun masih sering terjadi perselisihan dalam proses
pelaksanaannya. Menjaga kebersihan sendiri sudah menjadi ajaran di setiap
agama, baik ajaran Islam maupun Kristen. Hanya saja, dalam kehidupan
sehari-hari, masih ada beberapa pihak yang mangkir dari kewajiban menjaga
kebersihan lingkungan. Makalah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya
kerja sama yang dilakukan warga dusun Sambilegi Lor dalam mengelola IPAL
Komunal, baik warga yang beragama Islam maupun pemeluk agama Kristen.
II.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
kondisi hubungan para pengurus IPAL periode 2015-2016?
2. Hambatan-hambatan
seperti apa yang sering muncul dalam pengelolaan IPAL Komunal di dusun
Sambilegi Lor?
3.
Apa
saja upaya yang sudah dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut?
III.
Tujuan Penelitian
- Untuk mengetahui kondisi hubungan para pengurus IPAL periode 2015-2016.
- Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang muncul dalam pengelolaan IPAL Komunal di dusun Sambilegi Lor.
- Untuk mengetahui upaya yang sudah dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang muncul dalam pengelolaan IPAL Komunal.
BAB II
PEMBAHASAN
A. IPAL
Komunal secara Umum
IPAL
(Instalasi Pengolahan Air Limbah) Komunal merupakan program hasil kerja sama
antara Kementerian Pekerjaan Umum dengan donatur dari ADB (Asian Development Bank). Tujuan dari pengadaan program ini adalah
untuk mengurangi pencemaran di lingkungan sekitar, baik air maupun tanah. Cara
kerjanya adalah dengan menyalurkan limbah dari rumah tangga ke bangunan induk
yang berbentuk seperti kubus. Di dalam bangunan induk tersebut, limbah cair
rumah tangga disaring, diolah, lalu sisanya yang sudah bersih dibuang ke
sungai. Kegiatan kerja bakti mingguan dengan cara menyiram saluran pipa
dilakukan agar tidak terjadi penyumbatan; hal ini dilakukan tiap pukul 6 dengan
mengguyur tiga ember air secara bersama-sama.
IPAL merupakan tempat
pengolahan air limbah domestik sehingga memenuhi mutu standar mutu yang
ditetapkan. Kebijakan pemerintah yang mengatur tentang kegiatan pengelolaan
IPAL ini adalah Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2009, meliputi peningkatan dan
pengembangan akses prasarana dan sarana air limbah domestik sistem terpusat dan
setempat di wilayah perkotaan dan pedesaan. Guna memfasilitasi pembuangan air
limbah dan mengoptimalkan jaringan air limbah kota Yogyakarta, pemerintah telah
membangun beberapa IPAL Komunal di sekitar aliran sungai yang berdekatan dengan
wilayah permukiman warga. Harapannya dari pembangunan tersebut adalah saluran
limbah domestik warga dapat ditampung terlebih dahulu pada IPAL komunal sebelum
dialirkan pada IPAL terpusat di Sewon, Bantul. Sayangnya, pada kenyatan di
lapangan, pemanfaatan IPAL masih belum termaksimalkan.
B. IPAL
Komunal di Dusun Sambilegi Lor
Pengelolaan
IPAL Komunal di Dusun Sambilegi Lor, Maguwoharjo dilakukan oleh KPP (Kelompok Pemanfaat
dan Pemelihara) Sedya Bakti. Penyusunan pengurus KPP Sedya Bakti di dusun
Sambilegi Lor dilakukan dengan cara musyawarah untuk mengusulkan calon-calon
pengurus dan dilanjutkan dengan voting. Pemilihan pengurus tidak didasarkan
pada kriteria tertentu seperti pendidikan, tetapi lebih condong pada besarnya
pengaruh yang dimiliki dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan pengaruh tokoh
masyarakat masih besar di dusun Sambilegi Lor, sehingga ucapannya lebih mudah
didengar oleh warga sekitar. Total pengurusnya berjumlah 15 orang, dengan
jumlah pemeluk agama Kristen 3 orang dan lainnya beragama Islam. Susunan
kepengurusannya terdiri atas:
Ø
Pelindung, dipangku oleh Lurah Maguwoharjo, yaitu Bapak H. Imindi Kasmiyanta,
S.Pd.
Ø
Penasehat, dipangku oleh dua tokoh masyarakat di dusun Sambilegi Lor, Bapak
Supalar (Dukuh Sambilegi Lor) dan Bapak Sugiarto (tokoh masyarakat di dusun
Sambilegi Lor).
Ø
Ketua, terdiri atas Ketua I dan Ketua II. Posisi Ketua I dipegang oleh Bapak
Sugeng Riyadi (Ketua RT 07), sementara posisi Ketua II dipegang oleh Bapak
Sukadi (Ketua RW 55). Ketua bertugas untuk menggerakkan kegiatan-kegiatan KPP.
Ø
Sekretaris, juga terdiri atas Sekretaris I dan Sekretaris II. Sekretaris
bertanggung jawab atas jadwal rapat, penulisan notulen, dan melaporkan hasil
pertemuan rutin kepada pemerintah kabupaten.
Ø
Bendahara bertugas mengurusi masalah keuangan dan melaporkan tentang keuangan
setiap rapat rutin.
Ø
Seksi Teknis dan Pemeliharaan bertanggung jawab atas pemeliharaan sarana dan
prasarana IPAL secara berkala. Seksi ini juga bertanggung jawab memperbaiki
sarana-prasarana IPAL yang rusak.
Ø
Seksi Dana Usaha, atau Seksi
Pengelola Keuangan bertugas untuk mencari bantuan dana dari luar. Selain
mencari bantuan, seksi ini juga bertanggung jawab untuk melaporkan tiap tarikan
iuran dana dari masing-masing kepala keluarga.
Hambatan yang sering muncul
dalam pelaksanaan pengelolaan IPAL Komunal di dusun Sambilegi Lor berkaitan
dengan hal-hal teknis pelaksanaan, seperti penentuan jadwal pertemuan rutin dan
masalah finansial. Sejauh ini, masalah yang berkaitan dengan hal-hal keagamaan
belum pernah muncul.
Masalah pertama yang sering
muncul adalah penentuan jadwal pertemuan rutin. Hal ini disebabkan kegiatan
kepengurusan IPAL bersifat sosial dan sukarela, sehingga beberapa orang memilih
mendahulukan kegiatan pribadi seperti pekerjaan sendiri dan rumah tangga. Akibatnya
jadwal pertemuan rutin harus menyesuaikan dengan jadwal kegiatan masing-masing
pengurus. Selain itu, tempat diadakannya pun berpindah-pindah dari rumah satu
pengurus ke rumah lainnya. Upaya yang sudah dilakukan untuk menyelesaikan
masalah ini adalah dengan pengkoordiniran lewat pesan singkat (SMS, pesan
WhatsApp) dan panggilan telepon.
Masalah kedua yang muncul
adalah masalah finansial. Dibutuhkan dana yang besar untuk pemasangan saluran
air pada rumah warga, baik untuk bahan material maupun tenaga kerja. Selain
untuk pemasangan saluran air, masalah finansial juga muncul ketika ada warga
yang ingin memasang saluran air, tetapi tidak mampu membayar iuran bulanannya. Upaya
penyelesaian masalah ini adalah dengan mengajukan dana bantuan ke donatur utama
serta membuat proposal permintaan bantuan dana ke donatur-donatur lain.
Selain kedua masalah
di atas, masalah lain yang timbul adalah adanya pihak-pihak tertentu yang tidak
senang dengan kegiatan ini sampai melakukan sabotase berupa pembuangan sampah
di bangunan induk IPAL komunal. Pihak yang ketahuan melakukan sabotase seperti
ini akan diberi sanksi otomatis oleh masyarakat, yaitu diabaikan atau
dikucilkan jika sedang ada acara yang melibatkan seluruh warga.
BAB III
KESIMPULAN
Pengelolaan IPAL Komunal di Dusun Sambilegi Lor,
Maguwoharjo dilakukan oleh KPP (Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara) Sedya Bakti.
Dari total 15 orang pengurus KPP, 3 orang merupakan pemeluk agama Kristen dan
yang lainnya beragama Islam. Para pengurus memiliki hubungan yang baik satu
sama lainnya. Masalah yang berkaitan dengan hal-hal keagamaan sejauh ini belum
pernah muncul. Masalah yang sering muncul antara lain adalah:
1.
Penentuan
jadwal pertemuan rutin, disebabkan oleh perbedaan jadwal kegiatan pribadi
masing-masing pengurus. Upaya yang sudah dilakukan untuk menyelesaikan masalah
ini adalah dengan pengkoordinasian lewat pesan singkat seperti SMS dan WA serta
panggilan telepon.
2.
Masalah
finansial, disebabkan oleh beberapa hal seperti pemasangan saluran air pada
rumah warga dan iuran bulanan. Upaya yang sudah dilakukan untuk menyelesaikan
masalah adalah dengan mengajukan dana bantuan kepada para donatur.
DAFTAR PUSTAKA
- · Hasil wawancara dengan Sekretaris I KPP Sedya Bakti pada tanggal 5 Mei 2016 di Sekretariat KPP Sedya Bakti (Jalan Anggrek no. 38, RT 08/RW 55, Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok, Sleman).
- Program Sanitasi Kabupaten Sleman. http://bappeda.slemankab.go.id/program-sanitasi-di-kabupaten-sleman.slm. Ditulis pada tanggal 14 Juni 2011. Terakhir diakses pada tanggal 3 Januari 2017.
- Kumalasari, Desy. Implementasi Kebijakan Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Yogyakarta. 2014. Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial, Jurusan Ilmu Administrasi Negara Universitas Negeri Yogyakarta.
No comments:
Post a Comment